Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut BPJamsostek : Waspada Pencurian dan Penipuan Data Penerima Subsidi Gaji

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengimbau penerima subsidi gaji dari pemerintah waspada munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dirut BPJamsostek : Waspada Pencurian dan Penipuan Data Penerima Subsidi Gaji
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu untuk 4 Bulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengimbau para penerima subsidi gaji dari pemerintah selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Ia menekankan, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

"Jadi untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek," tutur dia.

Baca: Menaker Minta Pekerja Swasta yang Belum Terima Subsidi Gaji untuk Sabar, Tinggal Menunggu Waktu

Baca: Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” ujar Agus.

*Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji*

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas