Lagi, Menteri Tito Sentil Bupati dari Sultra yang Sepelekan Protokol Covid-19
Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menegur keras dua Bupati dari Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi tenggara (Sultra).
Kembali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas menegur Bupati Wakatobi, H. Arhawi.
Dalam keterangannya, Menteri Tito tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Teguran keras Mendagri dituangkan dalam surat yang ditujukan lagi-lagi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Surat ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.
"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Akmal Malik dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca: Abaikan Protokol Covid-19, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati di Sultra
Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.
Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona.
“Yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," lanjut Akmal
Akmal menegaskan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Sikap Tegas Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan Patut Diapresiasi
Bupati Wakatobi tersebut melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi.
“Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya
Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.