Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta, Ingat Batas 15 September

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan bagi para pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta masih menjadi sorotan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta, Ingat Batas 15 September
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan bagi para pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta masih menjadi sorotan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan kendala baru di tengah penyaluran bantuan Pemerintah.

Sementara, perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja diimbau untuk segera memberikan data penerima bantuan subsidi upah.

Inilah fakta kabar terbaru BLT Rp 600 ribu untuk para pekerja swasta:

Baca: Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Berikut Tata Cara & Syarat Pendaftarannya

Nomor Rekening Tidak Aktif

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan banyak data nomor rekening tidak aktif yang diterima Kemnaker pada proses penyaluran subsidi gaji tahap pertama.

Hal tersebut disebutnya menyulitkan proses transfer bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah tersebut, karena ditolak oleh sistem.

BERITA REKOMENDASI

“Dari batch pertama ternyata ada temen-temen pekerja yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif, ini sangat menyulitkan bagi kami,” kata Ida di Magelang, Selasa (1/9/2020).

Tidak lupa, Ida meminta perusahaan untuk mengkomunikasikan kepada buruh atau pekerjanya untuk menyerahkan nomor rekening yang masih aktif, sebelum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena batch pertama masih banyak rekening yang sudah tidak aktif lagi,” kata Ida

“Kami berharap teman-teman pekerja agar menyerahkan rekening yang masih aktif sehingga transfer tidak tertolak oleh sistem,” lanjutnya.

Baca: Kenapa BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Tak Kunjung Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Batas 15 September 2020


BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memperpanjang waktu penyerahan nomor rekening pekerja berupah di bawah 5 juta.

Perusahaan atau pemberi kerja dapat menyerahkan data hingga tanggal 15 September 2020.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020)

"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang", tambah dia.

Agus berharap, kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.

"Sehingga dana bantuan yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” kata Agus.

Sebelumnya, (Senin 31/8/2020) kemarin, merupakan hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan untuk penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600ribu.

Baca: 6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Memiliki Rekening

Target

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data 3 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (1/9/2020)

Menaker Ida Fauziyah menargetkan akhir September proses transfer penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sudah dapat dipenuhi.

“Kami ingin sekali akhir September itu sudah semuanya dipenuhi,” kata Ida di Magelang, Selasa (1/9/2020).

Penambahan permintaan data nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 juta, dikatakan Ida untuk mempercepat proses penyaluran.

Setidaknya minimal 2,5 juta data per minggu yang akan diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga total target penerima BLT Pemerintah tersebut terpenuhi.

“Ini adalah tahap kedua, batch kedua. Pada batch pertama kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Tadi kita sudah menerima data dari bpjs kenaker untuk 3 juta calon penerima bantuan.,” katanya

Prosesnya disampaikan Menaker, dilakukan sama seperti penyaluran di tahap pertama.

Setelah pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan pengecekan data kembali untuk menyesuaikan data.

Setelah dilakukan pengecekan, data nomor rekening tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari KPPN akan di drop uangnya ke bank Himbara yang menjadi penyalur program subsidi gaji. Dari bank himbara akan langsung kami kirim ke rekening para pekerja yang menerima program ini,” lanjut Ida.

Menaker berharap penambahan jumlah data rekening yang diterima Kemnaker setiap minggunya dapat mempercepat proses transfer, sehingga penerima bantuan bisa merasakan bantuan tersebut.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena peserta yang telah memenuhi syarat dan menyerahkan rekening aktif sudah pasti akan mendapat BLT.

“Saya minta sabar, sepanjang teman-teman pekerja sudah menyerahkan rekening yang aktif dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau memenuhi syarat itu, tinggal menunggu waktu saja,” katanya. 

Cair Minggu Ini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair kembali minggu ini.

Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Ida menambahkan, akan ada 3 juta pekerja yang menerima subsidi gaji Rp 600.000 lewat program ini.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," terang Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara itu, dalam pencairan tahap awal di tanggal 27 Agustus lalu, pemerintah baru dapat menyasar 2,5 juta pekerja dengan mentransfer lewat 4 bank BUMN.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II Belum Juga Cair? Tenang, Ada Layanan Pengaduan yang Disediakan Kemnaker

Karena pencairan BLT harus dilakukan bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS bisa bersabar.

Menurut Ida, pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."

"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (DOK KEMENAKER)

Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang menyebut rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.

Ia menjelaskan, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.

Bantuan ini akan tetap disalurkan pada pekerja dengan rekening bank swasta mana pun yang masih aktif.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Pencairan di Bank Swasta Lebih Lambat

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya dan belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Menurut Dicky, dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening

Dicky menjelaskan, subsidi gaji bagi karyawan yang menggunakan rekening swasta lebih lambat pencairannya karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Oleh karena itu, menurut Dicky, butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya BLT ini antara lain dikarenakan data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Baca: Ada 13,8 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bertahap

Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, pekerja yang berhak menerima BLT Rp 600 ribu harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:

- Via website

Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data, yang terdiri dari:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Via aplikasi BPJSTK Mobile

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

4. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker

- Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Larasati Dyah Utami, Rina Ayu Panca Rini, Widyadewi Metta)(Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas