Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan menelusuri transaksi ataupun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya akan menelusuri transaksi ataupun pembelian barang yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kurun waktu akhir 2019 hingga 2020.
Menurut Hari, hal itu untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
"Kalau ini dugaannya adalah pencucian uang maka akan dicari barang atau apapun yang diduga dibeli atau didapat dari hasil uang yang diterima diduganya tahun 2019 akhir hingga 2020. Kalau perolehannya di tahun sebelumnya tentu penyidik tidak akan melakukan itu," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Baca: Jaksa Pinangki Tertunduk, Kedua Tangannya Diborgol Seusai Diperiksa Bareskrim
Dalam kasus ini, Hari menyebut Jaksa Pinangki diduga mengantongi sebesar 500 ribu USD atau Rp 7 milliar yang diberikan oleh Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa MA.
Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki penggunaan dana tersebut oleh Jaksa Pinangki.
"Masih dalam proses penyidikan. Tetapi sudah berulang-ulang kami sampaikan diduga uang yang senilai 500 ribu USD diterima oleh oknum jaksa PSM," pungkasnya.
Baca: Kejagung Sita Laptop dari Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi