Fakta Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Awal Perkenalan, Tawarkan Diri, dan Kerabat Dekat
Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.
Penulis: Adi Suhendi
"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara rinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.
Hal pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.
Beli mobil mewah
Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah membenarkan penyitaan mobil Jaksa Pinangki. Mobil yang disita itu berjenis BMW SUV X5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Mobil tersebut diduga kuat dibeli Pinangki dengan menggunakan uang yang diberikan Djoko Tjandra kepadanya.
Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.
Apartemen mewah milik Pinangki
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah apartemen mewah milik Jaksa Pinangki di daerah Jakarta Selatan.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.
Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.
Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.
"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)