Ini Alasan Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki di Kasus Suap Djoko Tjandra
Menurut Febrie, adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini diperiksa sebagai saksi lantaran ada keterkaitan dalam kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengungkapkan alasan adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari ikut diperiksa di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurut Febrie, adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini diperiksa sebagai saksi lantaran ada keterkaitan dalam kasus tersebut.
Penyidik memeriksa transaksi rekening antara Jaksa Pinangki dan adiknya.
Baca: Anita Kolopaking Disebut Terima Suap Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA
"Yang jelas dia ada keterkaitan lah dalam peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening. Mungkin rekening adiknya ke Pinangki atau dari Pinangki ke adiknya. dicek itu," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Di sisi lain, pihaknya juga memeriksa aset yang dimiliki oleh adiknya tersebut. Khususnya, aset yang terkait di dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki
"Kemudian mengenai aset juga terkait dengan adiknya. Itulah mungkin terkait dengan kakak beradik ya kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 saksi terkait terkait dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra pada hari ini, Kamis (3/9/2020).
"Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan daftar nama yang dibagikan, saksi baru yang diperiksa adalah Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan Adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini.
Sementara itu, saksi yang kembali diperiksa oleh Direktorat Penyidikan JAM Pidsus adalah Rahmat yang juga Pembina Koperasi Nusantara. Dalam hal ini, Rahmat diketahui seseorang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.