Kejagung Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Tanjung Siram
Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram Simanglungun Sumatera Utara, Kamis (3/9/2020).
Tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Bank Syariah Mandiri Periode 2008-2010, Dhanny Surya Satrya, diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan guna mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan perbuatan Tersangka dalam memberikan fasilitas pembiayaan / kredit kepada PT. Tanjung Siram.
Baca: Kejagung: Perkara Andi Irfan Jaya Tak Berkaitan dalam Statusnya Sebagai Politikus Nasdem
Pemeriksaan 2 (dua) kali sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas.
Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.