Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Kamis (3/9/2020).

"Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan daftar nama yang dibagikan, saksi baru yang diperiksa adalah Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman dan Adik Jaksa Pinangki yang bernama Pungki Primarini.

Baca: BREAKING NEWS: Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Kepada Pinangki Meninggal Karena Covid-19

Kemudian saksi yang kembali diperiksa Direktorat Penyidikan JAM Pidsus adalah Rahmat, Pembina Koperasi Nusantara.

Dalam hal ini, Rahmat diketahui seseorang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

 

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas