Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampung Berkas Perkara Penghapusan Red Notice dan Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

berkas perkara surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra juga telah selesai. Nantinya, berkas itu juga akan segera dilimpahkan ke JPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rampung Berkas Perkara Penghapusan Red Notice dan Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara penghapusan red notice dan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra telah selesai.

Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas itu kepada Jaksa Penuntut Umum.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra tinggal menunggu tanda tangan dari Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Untuk berkas Tipikor red notice JST sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Sementara itu, kata Awi, berkas perkara surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra juga telah selesai. Nantinya, berkas itu juga akan segera dilimpahkan ke JPU.

Baca: Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini

"Hari ini berkas masih di Bareskrim, kalau surat pengantar ke JPU sudah ditanda tangani oleh Dirtipidum dan Dirtipikor maka berkas dikirim ke JPU (Tahap 1)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

BERITA TERKAIT

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Bareskrim polri juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas