Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan total ada tiga berkas untuk tiga tersangka yang telah dilimpahkan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan total ada tiga berkas untuk tiga tersangka yang telah dilimpahkan. Di antaranya, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Baca: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo
Baca: Kenalkan Jaksa Pinangki Dengan Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kepada Rahmat
"Alhamdulillah hari ini sama-sama kita lihat untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan palsu JST telah rampung. Jadi di sini ada 3 berkas perkara," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Ia mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan kepada JPU terbilang sangat tebal.
Kedua berkas yang ketebalannya paling tinggi adalah berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Baca: Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu
"Berkas perkara tersangka Anita tebalnya sekitar 2.025 lembar, untuk berkas perkara tersangka JST setebal 1879 lembar dan kemudian untuk tersangka saudara PU untuk tebalnya nya 2.080 lembar," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan berkas perkara itu langsung dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini langsung dari penyidik dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap 1," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.