Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli Ingin Hentikan Demokrasi Kriminal

Rizal Ramli menjelaskan alasannya menggugat Presidential Threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli Ingin Hentikan Demokrasi Kriminal
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden di dalam Undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020). 

Akibatnya, setelah terpilih, kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.

"Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegasnya.

Rizal Ramli meyakini aturan ambang batas menjadi kunci yang merusak Indonesia. Aturan ambang batas menjadi  alat memeras para kandidat untuk berlaga di Pilkada maupun Pilpres.

Para pemimpin mulai dari bupati hingga Presiden tidak mungkin bisa berkompetisi tanpa dukungan dari cukong.

Untuk itu, Rizal Ramli meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangannya membebaskan Indonesia dari demokrasi kriminal dapat tercapai.

"Ini yang kita ingin hapuskan jadi nol sehingga siapapun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati bisa jadi gubernur bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main tiktok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur tidak nih republik, saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas