KPK Limpahkan Berkas Perkara Ketua DPRD Muara Enim ke PN Palembang
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi ke Pengadilan Negeri Palembang.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Hari ini Jumat, 4 September 2020 M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Baca: KPK Kembali Panggil Oded Danial di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Baca: Percakapan Menantu Nurhadi terkait Penerimaan Uang Ditelisik KPK
Sebelumnya pada Kamis (3/9/2020), Aries HB dan Ramlan Suryadi dititipkan penahanannya di Rutan Klas I Palembang. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan dilakukan sejak 3 Maret 2020 setelah memeriksa 10 saksi, menggeledah rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
Baca: Percakapan Menantu Nurhadi terkait Penerimaan Uang Ditelisik KPK
Baca: Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," pungkas Alex.
Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu, 26 April 2020 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.