Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terbitkan Supervisi untuk Penanganan Kasus Suap Djoko Tjandra

Selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Terbitkan Supervisi untuk Penanganan Kasus Suap Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait Djoko Tjandra.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).

 Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.

Alex mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK. 

Baca: KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Alex menambahkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Baca: Mahfud MD Bahas Perpres Pelaksanaan Supervisi Tipikor Bersama Kejagung, KPK, Polri, dan Kemenkumham

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan. Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Laporan: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas