PPATK Ungkap Adanya Aliran Dana Transaksi Jiwasraya Rp 100 Triliun
PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkap adanya aliran transaksi dana senilai Rp 100 triliun PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020.
Aliran dana tersebut meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain.
Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi
Hal diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2020).
"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI (manajer investasi)atau pihak lain," kata Dian.
Baca: Saksi Sebut Keuangan Asuransi Jiwasraya Masih Sangat Baik hingga Akhir 2017
Dia mengatakan, PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja.
PPATK juga melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhinya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita
"Komplikasi kasus ini dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 non-bank," ujarnya.