Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Saat Ini Terjadi Demokrasi Kriminal

Awalnya bagus (demokrasi,red), tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizal Ramli: Saat Ini Terjadi Demokrasi Kriminal
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden di dalam Undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Rizal Ramli mengatakan, peralihan sistem otoriter ke sistem yang demokratis pasca Presiden Soeharto, menjadi satu wujud yang bersifat kriminil disaat ini.

Sehingga, perlunya perubahan yang menjunjung tinggi nilai demokrasi yang sesungguhnya.

Hal itu menjadi salah satu asalan Rizal Ramli mengajukan gugatan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen yang tertuang dalam Undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) no 7 tahun 2017.

"Awalnya bagus (demokrasi,red), tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata Rizal Ramli di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca: Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli Ingin Hentikan Demokrasi Kriminal

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu pun memberikan gambaran terkait demokrasi yang bersifat kriminil tersebut.

Yakni, seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden harus menyiapkan mahar politik untuk mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR partai politik, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai Rp 50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari Rp 100 miliar sampai Rp 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi," ucap Rizal.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Rizal Ramli pun mengaku pernah ditawari menjadi calon presiden oleh sejumlah partai politik pada tahun 2009.

Saat itu, tawaran tersebut mengharuskan menyiapkan mahar hingga Rp 1 triliun, jika ingin mendapat dukungan 20 persen dari partai politik.

"Saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam," jelasnya.

"Satu partai mintanya Rp 300 miliar. Tiga partai itu Rp 900 miliar. Nyaris satu Triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," tutup Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas