Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker: 2,3 Juta Penerima Telah Berhasil di Transfer Subsidi Gaji Tahap Pertama

lebih dari 2,3 juta penerima subsidi telah berhasil dilakukan transfer subsidi gaji tahap pertama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker: 2,3 Juta Penerima Telah Berhasil di Transfer Subsidi Gaji Tahap Pertama
Humas Kemnaker
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan perkembangan penyaluran subsidi gaji/upah tahap pertama, Jumat (4/9/2020).

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan lebih dari 2,3 juta penerima subsidi telah berhasil dilakukan transfer subsidi gaji tahap pertama.

“Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974. Jumlah ini mencapai 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima,” kata Menaker Ida lewat pesan suara yang diterima Tribunnews, Jumat (4/9/2020).

Subsidi gaji/upah tahap I disalurkan oleh 4 bank anggota HIMBARA, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.

Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima.

Baca: Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair

“Bantuan tidak dapat disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK,” kata Ida.

Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud,” lanjutnya

Ida juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Hal itu guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran

Kemnaker sendiri menargetkan subsidi gaji/upah dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan, yakni 15,7 juta penerima, pada pertengahan September 2020.

“Untuk itu, Kami mohon kerja sama semua pihak, baik BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, maupun pekerja, untuk membangun komunikasi dan dialog yang intensif dan harmonis terkait bantuan subsidi gaji/upah ini,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas