Awasi Penyaluran Kuota Internet, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPK
Nizam mengaku telah mewanti-wanti pihaknya agar tidak berpikir untuk menyelewengkan dana bantuan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan KPK dan BPK untuk mengawasi penyaluran bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan transparansi.
"Dari kemendikbud kita bekerja sama erat dari unsur pengawas. Baik itu dari Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, dan auditor lain untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini transparan, memang tepat sasaran, tidak ada penyelewengan," ujar Nizam dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar TV, Senin (7/9/2020).
Baca: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,1 Triliun untuk Kuota Internet, Dana BOS, dan Tunjangan Guru
Nizam mengaku telah mewanti-wanti pihaknya agar tidak berpikir untuk menyelewengkan dana bantuan ini.
Menurut Nizam, proses audit sangat dibutuhkan untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan kuota internet untuk guru, dosen, siswa, dan mahasiswa.
"Itu selalu kita tekankan kan. Tapi tadi mekanisme check and balance selalu terjadi," ucap Nizam.
Proses penyaluran kuota juga dilakukan sesuai dengan data yang valid. Nizam mengatakan pemberian kuota hanya diberikan kepada nomor mahasiswa yang masih aktif sehingga tepat sasaran.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.