Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Awasi Penyaluran Kuota Internet, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPK

Nizam mengaku telah mewanti-wanti pihaknya agar tidak berpikir untuk menyelewengkan dana bantuan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awasi Penyaluran Kuota Internet, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPK
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan KPK dan BPK untuk mengawasi penyaluran bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan langkah ini dilakukan untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan transparansi.

"Dari kemendikbud kita bekerja sama erat dari unsur pengawas. Baik itu dari Inspektorat Jenderal, BPK, KPK, dan auditor lain untuk memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini transparan, memang tepat sasaran, tidak ada penyelewengan," ujar Nizam dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar TV, Senin (7/9/2020).

Baca: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,1 Triliun untuk Kuota Internet, Dana BOS, dan Tunjangan Guru

Nizam mengaku telah mewanti-wanti pihaknya agar tidak berpikir untuk menyelewengkan dana bantuan ini.

Menurut Nizam, proses audit sangat dibutuhkan untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan kuota internet untuk guru, dosen, siswa, dan mahasiswa.

"Itu selalu kita tekankan kan. Tapi tadi mekanisme check and balance selalu terjadi," ucap Nizam.

Proses penyaluran kuota juga dilakukan sesuai dengan data yang valid. Nizam mengatakan pemberian kuota hanya diberikan kepada nomor mahasiswa yang masih aktif sehingga tepat sasaran.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas