Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah

Provinsi DKI Jakarta disebut menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Daftar 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Data tersebut dihumpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari hasil peluncuran bantuan tahap I dan tahap 2 masing-masing sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja.

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Baca: Program Subisidi Gaji, Bansos Tunai hingga Kartu Prakerja Berlanjut sampai Awal Tahun 2021

Provinsi DKI Jakarta disebut menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Disusul urutan kedua sampai kelima yakni Jawa Barat sebanyak 1.029.830 pekerja (18,72 persen), Jawa Tengah sebanyak 702.531 pekerja (12,77 persen),

Jawa Timur sebanyak 560.670 pekerja (10,19 persen), dan Banten sebanyak 455.193 pekerja (8,28 persen).

Berita Rekomendasi

Ida mengatakan pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19 dengan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Uang langsung diberikan ke rekening pekerja untuk dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

Baca: Terungkap Besaran Gaji Perangkat Desa, Paling Sedikit Rp 2 Jutaan

 ”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Menaker Ida.

Ida memastikan pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah agar proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu perbulan, selama empat bulan.

“Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas