Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Tanggapi Larangan Rangkap Jabatan Wamen yang Dikeluarkan MK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana Tanggapi Larangan Rangkap Jabatan Wamen yang Dikeluarkan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan RI melalui Staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menilai soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan keputusan pasti.

Menurut Dini, MK hanya memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.

"Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Minggu (6/9/2020).

Menanggapi hal itu, Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Irfan Fahmi mengatakan, bisa memaklumi peryataan Dini yang berpendapat tidak ada rangkap jabatan kepada wakil menteri.

Baca: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana

Karena, dalam perkara nomor 80, rupanya menurut MK, pemohon telah gagal membuktikan hak konstitusional yang dirugikan oleh pemberlakuan pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008.

Sehingga dengan demikian pemohon dinilai tidak punya kapasitas atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review karena itu permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Karena perkara nomor 80, hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara hukum permohonan MK tidak memiliki dampak hukum terhadap keberlakuan pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008.

Berita Rekomendasi

"Sampai di sini saya bisa memaklumi jika pihak istana menyampaikan pendapat tidak ada rangkap jabatan kepada wakil menteri," kata Irfan Fahmi kepada Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

Meski demikian, Irfan mengatakan, yang menarik dari putusan MK nomor 80 itu, meskipun pada amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon, tetapi dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK membuat pendapat yang menilai bahwa seharusnya syarat dan ketentuan yang berlaku kepada jabatan menteri juga berlaku kepada jabatan wakil menteri itu.

"Nah ini poin dari MK. Jadi kalau menurut pendapat MK kalau menteri saja dilarang untuk rangkap jabatan, maka wakil menteri juga harusnya diperlakukan sama untuk dilarang merangkap jabatan," jelasnya.

Namun, lanjut Irfan, semenarik apapun pendapat MK di dalam pertimbangan hukum putusannya, jelas tidak memiliki dampak hukum juga.

Karena yang memiliki dampak hukum dari putusan MK adalah amarnya dan bukan pada pendapat yang tertuang di dalam pertimbangan hukumnya.

Akan tetapi, kata Irfan, mengabaikan pendapat MK yang tertuang di dalam pertimbangan hukumnya, juga bukan merupakan sikap yang bijak.

"Menurut saya, pendapat MK tersebut tetap memiliki dampak secara moral untuk dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memperlakukan jabatan wakil menteri yang seharusnya diperlakukan sama untuk tunduk dengan syarat dan ketentuan yang ada pada jabatan menteri," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Selanjutnya, Hakim MK menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.

Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wakil menteri atau wamen.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul pertimbangan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas