LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja
Berikut inilah link live streaming Kacamata Hukum Tribunnews yang bertajuk 'PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja'.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah link live streaming Kacamata Hukum Tribunnews yang bertajuk 'PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja'.
Tribunnews kembali menyiarkan diskusi hukum dalam acara Kacamata Hukum yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube Tribunnews.com hari ini, Senin (7/9/2020), mulai pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB.
Kali ini, Tribunnews akan membahas mengenai hak-hak pekerja, mengingat banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi.
(Link live streaming ada di akhir berita)
Seperti yang diketahui, pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada banyak sektor.
Pandemi Covid-19 pun telah berdampak pada perekonomian Indonesia hingga sektor ketenagakerjaan.
Seperti yang diberitakan Kontan.co.id, pandemi Covid-19 menimbulkan efek perlambatan ekonomi lantaran kegiatan bisnis tidak bisa berjalan normal.
Akibatnya, banyak orang juga mengalami kehilangan pekerjaan.
Hingga 31 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.
"Pukulan pada sektor perekonomian ini pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan."
"Ada banyak pekerja yang terdampak akibat melambatnya perekonomian. Data yang dihimpun Kemenaker sejak awal Maret sampai akhir Juli 2020 tidak kurang dari 2,1 juta pekerja dilaporkan terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti yang diberitakan Kontan.co.id, Rabu (5/8/2020).
Baca: Akibat Covid-19, Maskapai Virgin Atlantic Akan PHK 1.150 Karyawannya
Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan.
Sementara itu, pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut ada sebanyak 630.905 orang.
Data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, data pekerja yang didapatkan ini sudah clear (bersih) by name dan by address serta dilengkapi dengan NIK yang valid.
"Data ini tentu saja sudah bersih dan artinya sudah dilakukan suatu cleansing dan di dalamnya kita sudah menggunakan NIK yang valid dengan 16 digit dan tidak ada duplikasi NIK lagi," terang Tri.
Baca: Terhantam Pandemi Covid-19, United Airlines Akan PHK 2.850 Pilotnya
Tri menerangkan, dari 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19 tersebut sebagian besarnya berjenis kelamin laki-laki yakni sebanyak 1,53 juta atau sekitar 72%, sementara perempuan ada sebanyak 608.228 orang atau sekitar 28%.
"Ini bisa menjadi potensi masalah serius, karena pada umumnya laki-laki adalah tulang punggung di keluarga. Ini sangat serius juga karena laki-laki biasanya dibebani paling tidak 3 atau 2 tanggungan. Ini yang sangat memprihatinkan," kata Tri.
Sementara itu, berdasarkan data, provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang paling banyak terdampak Covid-19 adalah Jawa Barat, yakni jumlah 342.772 orang atau 15,9%.
Selanjutnya, yaitu DKI Jakarta sebanyak 320.114 orang atau 14,91%, Jawa Tengah sebanyak 263.980 orang atau 12,30%, Jawa Timur sebanyak 161.217 orang atau 7,51%, Riau sebanyak 156.146 orang atau 7,27% dan provinsi lain sebanyak 902.438 orang.
Berikut link live streaming Kacamata Hukum: PHK saat Pandemi, Kenali Hak-Hak Pekerja:
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)