Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Kabulkan PK Mantan Wali Kota Cilegon, Hukuman Berkurang 2 Tahun

Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang 2 tahun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Kabulkan PK Mantan Wali Kota Cilegon, Hukuman Berkurang 2 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tiba untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Tubagus Iman Ariyadi diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dengan tersangka Ahmad Dita Prawira. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang 2 tahun.

Harusnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, ia dihukum selama 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Haerudin membenarkan putusan PK Tubagus Iman Ariyadi.

"Iya (PK dikabulkan)," kata Haerudin kepada Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

Diketahui putusan PK Iman Ariyadi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh yang teregistrasi dengan nomor 399 PK/Pid.Sus/2019.

Baca: Tiga Siswa Positif Covid-9, Kegiatan Belajar di Sekolah se- Kota Cilegon Dihentikan

"Petikan sudah saya terima dan putusan sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi," ujar Haerudin.

BERITA TERKAIT

Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) nonaktif Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).

Ketiganya dinilai melanggar pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

Iman Ariyadi divonis divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Iman juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang itu.

Namun PT Banten menguatkan putusan majelis hakim dan Imam tetap divonis 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas