Bawaslu Temukan 75 Bacalon Belum Serahkan Hasil Swab Test Saat Mendaftar ke KPU
Bawaslu menemukan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan ketidaklengkapan dokumen pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu mendapati 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap atau swab test saat pendaftaran.
Mayoritas beralasan tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan swab test di daerah yang bersangkutan. Alasan lainnya, bakal calon sudah menjalani pemeriksaan tapi hasilnya belum keluar.
Baca: Bawaslu Ingatkan Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Disanksi Pidana
"Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes usap di daerah tersebut, atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar," ucap Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Adapun daerah yang tidak terdapat layanan pemeriksaan swab test, atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran, antara lain Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo, Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua), Manokwari Selatan (Papua Barat), banggai Laut (Sulawesi Tengah, Ngada, dan Sumba Barat (NTT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.