Firli Bahuri Disidang Etik Lagi, Dewas KPK Sebut Tak Ada Saksi
Kata Haris, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani persidangan etik terkait dugaan gaya hidup mewah, Selasa (8/9/2020) ini.
Sidang bakal digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.
"Ya jam 14.00," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Baca: Kerap Kucing-kucingan dengan Wartawan, ICW Nilai Firli Bahuri Tidak Cocok Jadi Ketua KPK
Baca: Dikawal Ketat, Firli Bahuri Ogah Bicara Banyak Usai Diperiksa Dewas KPK
Kata Haris, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa. Ia menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan.
"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata dia.
Sidang hari ini akan menjadi sidang ketiga, karena sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah menggelar dua sidang yakni pada Selasa (25/8/2020) lalu dan Jumat (4/9/2020).
Dua sidang pertama yang telah digelar Dewan Pengawas KPK tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).
Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine), karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.