Komnas HAM Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dibahas dan Disahkan DPR
jikalau RUU tersebut sudah disahkan nantinya maka dapat menjadi solusi terkait penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
"Komnas HAM posisinya mendorong supaya (RUU Masyarakat Hukum Adat) segera dibahas di DPR RI dan disahkan," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
Beka mengatakan pihaknya siap memberikan pandangan dan catatan terhadap draft RUU tersebut.
Dia juga menilai RUU tersebut merupakan penegasan komitmen negara dalam perlindungan dan penghormatan kepada hak asasi masyarakat adat.
Baca: Begini Kata Komnas HAM soal RUU Masyarakat Hukum Adat
Baca: Demokrat: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Hadiah Selama 75 Tahun RI Merdeka
"Komnas HAM juga siap untuk memberikan pandangan dan catatan terhadap draft resminya berdasarkan tinjauan HAM dan pengalaman komnas dalam penyelesaian konflik menyangkut masyarakat adat," kata dia.
"RUU Masyarakat Hukum Adat penting untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi masyarakat adat di Indonesia," imbuhnya.
Beka juga mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan wujud penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat yang semakin terpinggirkan saat ini.
Bahkan, dia meyakini jikalau RUU tersebut sudah disahkan nantinya maka dapat menjadi solusi terkait penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.
"(RUU itu juga) Menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik-konflik yang melibatkan masyarakat adat seperti konflik agraria, sistem nilai dan kepercayaan mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.
Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.
"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat
Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.
Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.
Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.
"Oleh karena itu, ini yang curiga RUU ini, tapi prinsip dasarnya Golkar adalah ketika kita bicara kepentingan masyarakat adat, harus kita lindungi secara hukum karena dengan berbagai persoalan terkait hak-hak masyarakat adat sering diabaikan, baik dalam proses hukum dan persidangan," kata Firman.
Lebih lanjut, terkait sikap resmi partai, Firman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.
Namun, Firman memastikan, sikap fraksi akan disampaikan secara resmi dan tertulis usai rapat Baleg.
"Fraksi Golkar karena kami masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun untuk kemudian nanti untuk sikap fraksi secara resmi sedang kami ajukan ke pimpinan fraksi, karena itu kami pandangan fraksi akan disampaikan setelah rapat ini," pungkasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, setelah tahap harmonisasi, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.
"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU ini diusulkan Fraksi Nasdem.
Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.