Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertemuan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di Malaysia Sempat Disinggung di Gelar Perkara Hari Ini

Dalam informasi yang beredar, pertemuan itu juga telah dilaporkan Pinangki kepada salah satu petinggi Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pertemuan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di Malaysia Sempat Disinggung di Gelar Perkara Hari Ini
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menggelar perkara kasus suap antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2020).

Dalam gelar perkara kali ini, mereka menjelaskan duduk perkara peristiwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Jaksa Pinangki kepada sejumlah aparat penegak hukum lain.

Salah satu yang hadir di dalam kegiatan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai gelar perkara, JAM Pidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengaku enggan membeberkan materi penyidikan yang dibahas bersama KPK.

Namun, ia sempat merespons sedikit pertanyaan awak media soal pembahasan pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019 lalu.

Dalam informasi yang beredar, pertemuan itu juga telah dilaporkan Pinangki kepada salah satu petinggi Kejaksaan Agung RI.

Baca: Gelar Perkara Bareng KPK, Kejaksaan Agung Tolak Ungkap Materi Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki

Baca: BREAKING NEWS:KPK Akan Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki Jika Tak Berjalan Profesional

Menurut Ali, pembahasan itu memang sempat dibahas dalam gelar perkara tersebut. Hal itu juga tertuang di dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP).

Berita Rekomendasi

Namun demikian, dia enggan membeberkan ihwal siapa petinggi Kejagung yang dikabarkan oleh Pinangki.

"Soal yang ditanyakan pertama, itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP ntah apa," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut, dia mengaku enggan membeberkan terkait pokok materi penyidikan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa. Sebaliknya, peristiwa suap tersebut nantinya akan terungkap di pengadilan.

"Tetapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini. Tapi dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas