Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Subsidi Gaji, Menaker Ancam Sanksi Perusahaan dan Pekerja yang Tak Memberikan Data Sesuai

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Subsidi Gaji, Menaker Ancam Sanksi Perusahaan dan Pekerja yang Tak Memberikan Data Sesuai
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.

Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).

Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca: Menaker: BLT Subsidi Gaji Telah Ditransfer di 3,6 Juta Rekening

Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.

Rekomendasi Untuk Anda

Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Baca: 4 Macam BLT yang Tetap Dilanjutkan hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Bulan

Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas