Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Mengesahkan RUU PKS, DPR Menilai Cantumannya Terlalu Liberal, Bebas dan Feminis

Para wakil rakyat menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum dalam RUU PKS terlalu liberal dan feminis.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Tak Kunjung Mengesahkan RUU PKS, DPR Menilai Cantumannya Terlalu Liberal, Bebas dan Feminis
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima Tak Kunjung Mengesahkan RUU PKS, DPR Menilai Cantumannya Terlalu Liberal, Bebas dan Feminis 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) tak kunjung disahkan.

DPR RI masih menunda pengesahan RUU PKS dengan berbagai alasan.

Beberapa waktu lalu, DPR sempat mengatakan RUU PKS terlalu sulit untuk dibahas.

Kini para wakil rakyat kembali menilai definisi yang tercantum dalam bab ketentuan umum dalam RUU PKS terlalu liberal dan feminis.

Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa hingga saat ini RUU PKS belum juga disahkan dan malah dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung

Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual

Pernyataan tersebut dijelaskan Marwan dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas