Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Ganti Rugi Rp 594 Juta untuk Korban Penganiayaan dan Perusakan Polsek Ciracas

Dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Ganti Rugi Rp 594 Juta untuk Korban Penganiayaan dan Perusakan Polsek Ciracas
Tribunnews/JEPRIMA
Korban perusakan Polsek Ciracas saat mendatangi Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan posko pengaduan masyarakat korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.

Dari 118 orang tersebut total kerugian yang harus dibayarkan kepada para korban, kata Dudung, mencapai Rp 594.026.000.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung ketika dihubungi Tribun, Minggu (6/9/2020).

Dua orang tersebut, kata Dudung, merupakan warga sipil. Dudung menjelaskan yang pertama atas nama Karyanto yakni berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung. Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," kata Dudung.

Kemudian, lanjut Dudung, yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," kata Dudung.

Baca: TNI AD Rampungkan Ganti Rugi kepada Korban Insiden Ciracas, Nilainya Hampir Rp 600 Juta

Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," kata Dudung.

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Tetty.

Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.

Baca: Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut kepada Andika, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan. Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut. Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persolan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan pihaknya menetapkan lima orang kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka. Kelimanya adalah oknum anggota TNI AL.

"Menurut para saksi, yang bersangkutan (5 oknum TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy.

Namun, Eddy tidak menjelaskan mengenai apa saja yang dilempar lima oknum TNI AL tersebut. Begitu pula mengenai motif apa lima orang tersebut ikut melakukan perusakan.

Eddy hanya mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP.

"(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," ujarnya.

Baca: Kepala RSPAD Ungkap Kondisi 2 Anggota Polri dan 1 Warga Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Dia menerangkan penetapan 5 anggota TNI AL sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU).

Dari 7 orang yang diperiksa, didapati 5 personel TNI di luar matra Angkatan Darat yang ikut melakukan perusakan.

"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap 7 orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) 5 (prajurit) dan AU (ada) 2 (personel). Ditetapkan ada 5 oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy. (tribun network/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas