Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi II DPR Minta Cakada Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi

"Reward terbaik bagi pasangan cakada adalah dipilih rakyat sebagai imbal balik, mereka melindungi keselamatan rakyat."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi II DPR Minta Cakada Langgar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi
ist
Yaqut Cholil Qoumas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta pasangan calon kepala daerah (cakada) diberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi, jika terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.

"Teguran saja tidak akan mempan, harus ada sanksi yang lebih tegas, sampai pada pencoretan sebagai peserta Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Quomas kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi memang perlu ada sanksi dan hadiah bagi peserta, di mana sanksi yang baik dapat timbulkan efek jera terhadap pelaku.

Baca: Kota Solo dan Kota Semarang Jadi Prioritas Pengamanan Saat Pilkada Jawa Tengah 2020

"Reward terbaik bagi pasangan cakada adalah dipilih rakyat sebagai imbal balik, mereka melindungi keselamatan rakyat dengan menerapkan protokol covid-19 yang ketat dalam agenda politiknya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Baca: Ara Sirait: Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas