Pemerhati Pemilu Usul Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Kena Potong Jatah Kampanye
Veri Junaidi mengusulkan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 dikenai sanksi pengurangan jatah kampanye.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengusulkan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 dikenai sanksi pengurangan jatah kampanye.
Jadwal kampanye Pilkada Serentak sendiri akan berlangsung mulai 26 September - 5 Desember 2020, alias selama 71 hari.
"Kalau ada yang melanggar, sanksi administratif mesti diterapkan misalnya pengurangan jatah kampanyenya," ucap Veri kepada Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
Baca: Ramai Massa Saat Pendaftaran Paslon, Penyelenggara Pemilu Harus Tanggung Jawab
Baca: Bawaslu Tegaskan Tidak Menerima Permohonan Sengketa Penetapan Paslon yang Membawa Banyak Massa
Sanksi administratif tersebut diharap bisa jadi solusi bagi penyelenggara pemilu mendisiplinkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
KPU diharapkan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap tahapan.
Pembiaran kerumunan atau arak-arakan seperti yang terjadi pada masa pendaftaran bakal pasangan calon berpotensi membentuk klaster baru penularan.
"Pelanggaran yang terjadi akan sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat di tengah pandemi. Juga potensial untuk memunculkan klaster baru, apalagi sejumlah calon teridentifikasi positif Covid-19," ujarnya.
Aparat penegak hukum yang berwenang di Pilkada Serentak 2020, serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga diharapkan bisa saling membahu memastikan pesta demokrasi tahun ini minim pelanggaran, utamanya soal protokol kesehatan.
"Penegakan hukum pemilu dan penegakan aparatur satgas covid mesti bersinergi dalam hal ini. Memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan minus pelanggaran Covid-19," pungkas Veri.