Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerhati Pemilu Usul Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Kena Potong Jatah Kampanye

Veri Junaidi mengusulkan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 dikenai sanksi pengurangan jatah kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerhati Pemilu Usul Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Kena Potong Jatah Kampanye
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengusulkan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020 dikenai sanksi pengurangan jatah kampanye.

Jadwal kampanye Pilkada Serentak sendiri akan berlangsung mulai 26 September - 5 Desember 2020, alias selama 71 hari.

"Kalau ada yang melanggar, sanksi administratif mesti diterapkan misalnya pengurangan jatah kampanyenya," ucap Veri kepada Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).

Baca: Ramai Massa Saat Pendaftaran Paslon, Penyelenggara Pemilu Harus Tanggung Jawab

Baca: Bawaslu Tegaskan Tidak Menerima Permohonan Sengketa Penetapan Paslon yang Membawa Banyak Massa

Sanksi administratif tersebut diharap bisa jadi solusi bagi penyelenggara pemilu mendisiplinkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

KPU diharapkan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap tahapan.

Pembiaran kerumunan atau arak-arakan seperti yang terjadi pada masa pendaftaran bakal pasangan calon berpotensi membentuk klaster baru penularan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelanggaran yang terjadi akan sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat di tengah pandemi. Juga potensial untuk memunculkan klaster baru, apalagi sejumlah calon teridentifikasi positif Covid-19," ujarnya.

Aparat penegak hukum yang berwenang di Pilkada Serentak 2020, serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga diharapkan bisa saling membahu memastikan pesta demokrasi tahun ini minim pelanggaran, utamanya soal protokol kesehatan.

"Penegakan hukum pemilu dan penegakan aparatur satgas covid mesti bersinergi dalam hal ini. Memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan minus pelanggaran Covid-19," pungkas Veri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas