119 Orang Lapor Jadi Korban Insiden Ciracas, TNI AD Ganti Kerugian Hingga Rp 596 Juta
Sebanyak 119 korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TBI di wilayah Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lapor.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 119 korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TBI di wilayah Ciracas dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lapor di Posko pengaduan yang dibentuk TNI AD.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan hal ini Rabu (9/9/2020) pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat.
Dari 119 korban tersebut, kata Dudung, 117 di antaranya merupakan masyarakat sipil dan dua orang lainnya merupakan anggota Polri.
Dudung mengatakan pihaknya juga telah memperpanjang posko pengaduan masyarakat yang rencana sebelumnya ditutup pada 6 September 2020 selama satu hari menjadi 7 September 2020.
Baca: Seorang Korban Insiden Ciracas Alami Trauma, Ketakutan Jika Lihat Kerumunan
Baca: Setelah Insiden Ciracas, Ini Langkah yang Dilakukan TNI AD
Selain itu Dudung juga mengatakan pihaknya telah menyelesaikan ganti rugi terhadap seluruh korban.
"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan langsung kepada masyarakat total keseluruhan ada Rp596.744.000 rupiah. Ini untuk sementara ditanggulangi oleh Pimpinan TNI AD yang pada dasarnya nantinya akan dibebankan kepada para pelaku," kata Dudung
Sementara itu, total kerugian yang dialami oleh pihak kepolisian oleh insiden tersebut, kata Dudung, mencapai Rp1.063.500.000.
"Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut namun atas kebijaksanaan Kapolda Metro untuk kerugian materil tidak perlu diganti dan akan diatasi oleh Kapolda Metro karena menurut Kapolda pada dasarnya TNI - Polri di lingkungan Jakarta ini tetap solid," kata Dudung.
Dudung juga menjelaskan hingga 7 September 2020 ada 23 orang yang mengalami kerugian fisik di antaranya penganiayaan, pembacokan, penusukan, pemukulan, bahkan ada yang dilindas sepeda motor.
Akan kami sampaikan hasil laporan kerugian personil maupun materil sampai dengan tanggal 7 September 2020 ada sejumlah 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua orang anggota Kepolisian.
Dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, korban penganiayaan fisik ada 23 orang ini ada penganiayaan, pembacokan, pemukulan, penusukan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul sudah terkapar masih dilindasnjuga pakai motor.
"Selanjutnya kerugian materil ini ada 109 orang. Dari 109 orang, ada 13 orang yang mengalami penganiayaan dan kemudian kerugian materil. Salah satu contohnya, sudah dipukul dan motornya dirusak," kata Dudung.
Sebelumnya hingga Sabtu (5/9/2020) Dudung mengatakan pihaknya telah membayar ganti rugi dan santunan kepada sebanyak 118 korban dari insiden penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Total kerugian dan santunan yang sudah dibayarkan hingga Sabtu (5/9/2020) yakni sebesar Rp594.026.000.