Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Ini berarti Jakarta akan kembali seperti pada awal pandemi Covid-19.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies Baswedan
Anies Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Meski begitu, Anies mengungkapkan akan tetap mengijinkan 11 bidang usaha untuk bekerja di kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucap Anies seperti dilansir oleh Kompas.com.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

  1. Perusahaan kesehatan

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas