Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PSBB Mulai 14 September, Presiden Jokowi Kembali Rapat Virtual

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan dengan penerapan PSBB di DKI, kerja Presiden Jokowi disesuaikan, kembali rapat virtual.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jakarta PSBB Mulai 14 September, Presiden Jokowi Kembali Rapat Virtual
Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden 
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan dengan penerapan tersebut maka kerja Presiden Jokowi akan disesuaikan.

Presiden akan kembali menggelar rapat terbatas secara virtual.

"Betul kombinasi jika lebih dari lima kementerian maka diadakan Video Conference (Vicon)," ujar Heru kepada wartawan, Kamis, (10/9/2020).

Meskipun demikian menurut Heru, Presiden tetap menggelar rapat secara tatap muka, apabila peserta rapatnya melibatkan tiga kementerian atau tiga orang saja. 

"Tapi kalau satu- tiga atau empat orang bisa offline," katanya.

Baca: Kisah Bocah Asal Palembang Lukis Wajah Jokowi, Belajar Autodidak Lihat Dari Youtube

Sebelumnya sejak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terinfeksi virus Corona awal Maret lalu, Presiden menggelar rapat secara virtual dengan jajaran kabinetnya. 

Berita Rekomendasi

Pertemuan atau acara kenegaraan lainnya juga dilakukan jarak jauh.

Rapat kemudian dilakukan secara tatap muka pada 8 Juni lalu saat pemerintah menggaungkan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Presiden sesekali memperketat gelaran rapat, dengan dilakukan secara virtual, di antaranya sejak Wakil Wali Kota Solo Achmad Poernomo dinyatakan positif, usai bertemu Jokowi pertengahan Juli lalu.

Namun Presiden kembali melonggarkan rapat dengan dilakukan secara tatap muka, termasuk saat rapat paripurna kabinet 7 September 2020 kemarin.

Baca: Jakarta Kembali PSBB, Rapat DPR Hanya Boleh Dihadiri 20 Persen dan Waktunya Dibatasi

Untuk diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putuskan menarik rem darurat dan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ekstrem seperti awal pandemi. 

Pengetatan pembatasan mulai berlaku Senin, 14 September 2020.

Terhitung Senin besok, seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.

Gedung - gedung perkantoran tersebut tidak diizinkan beroperasi.

Para Pegawainya diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Lantaran mulai berlaku Senin besok, perkantoran yang ada di ibu kota masih memiliki waktu empat hari untuk bersiap dan menyesuaikan sistem kerja dari rumah.

Pengelola perkantoran diminta berkaca dari pelaksanaan PSBB ekstrem di awal pandemi.

"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," ucap dia.

Adapun terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB ekstrem berlaku.

Di antaranya jenis usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas