Munculkan Sentimen Negatif, Komisi XI DPR: PSBB Harusnya Jaga Stabilitas Perekonomian
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan, pengumuman PSBB Jakarta memberikan sentimen negatif terhadap masyarakat, pasar, dan investor.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, menyatakan bahwa pengumuman penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) memberikan persepsi atau sentimen negatif terhadap masyarakat, pasar dan investor.
Hal ini ditunjukkan dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level 4.961 dan melemahnya kurs rupiah dari Rp14.767/US$ menjadi Rp14.840/US$ pada hari ini, Kamis (10/9/2020).
"Diberlakukannya PSBB ini sejatinya harus menjaga momentum stabilitas sektor keuangan di tengah kebijakan pemerintah yang secara berkesinambungan dilakukan pada sisi kesehatan, sosial, dan perekonomian," ujarnya.
Pengumuman PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara langsung direspon oleh market karena ketidakpastian yang terjadi ditengah berbagai kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19 baik pada sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto berpendapat bahwa sesaat dicabutnya PSBB pada bulan Juni 2020, persepsi masyarakat maupun pasar baik di sektor keuangan menunjukkan arah perkembangan yang positif hal ini yang ditunjukkan dari beberapa indikator sektor stabilitas keuangan.
"Kita perlu memahami bahwa kebijakan di sisi perekonomian yang dirumuskan bersama oleh Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, OJK, dan LPS dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian dengan tetap fokus pada sisi kesehatan dari pandemi COVID-19 adalah untuk mengembalikan confident pasar terhadap stabilitas sistem keuangan ke depan," ujarnya.
Dito menambahkan, "Dengan demikian, respon kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap sentimen pasar atau keseluruhan perekonomian harus dijaga confident-nya untuk meminamilisir dampak dari sentimen negatif tersebut dengan menyelaraskan berbagai kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Kebijakan Pemerintah Pusat." (*)