Wapres Ma'ruf Harap BPIP Bisa Berperan Lebih Besar dalam Impelementasi Pancasila
Pancasila menurut Maruf sudah terbukti mampu menjaga kerukunan seluruh bangsa, sehingga tercipta integrasi
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa mengambil peran yang lebih besar dalam rangka mengimplementasikan Pancasila.
“Sebagai orang yang pernah menjadi salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP ingin menyampaikan harapan agar BPIP ini bisa mengambil peran yang lebih besar dalam rangka implementasi Pancasila baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya," kata Ma’ruf Amin dalam acara Simposium Nasional dengan tema “Studi dan Relasi Lintas Agama Berparadigma Pancasila (SIGMA Pancasila) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (10/09/2020).
Pasalnya, Pancasila menurut Ma'ruf sudah terbukti mampu menjaga kerukunan seluruh bangsa, sehingga tercipta integrasi nasional, meskipun masih ada paham-paham yang mencoba mempertentangkannya.
Baca: Ormas Diduga Ubah Garuda Pancasila & Cetak Uang Sendiri, Ketahuan saat Ajukan Berkas ke Kesbangpol
Baca: Bamsoet: Dibutuhkan SDM Unggul Berhati Indonesia dan Berideologi Pancasila
Karena itulah, untuk mewujudkan integrasi nasional, Ma'ruf menyebut diperlukan kehidupan yang rukun dan harmonis antar umat beragama, baik dalam konteks kehidupan sosial maupun kehidupan politik.
"Upaya-upaya itu perlu terus-menerus dilakukan, terutama melalui empat bingkai kerukunan,” ujarnya.
Bingkai pertama adalah bingkai politis (politik kebangsaan), yakni penguatan kerukunan dan pencegahan konflik melalui penguatan wawasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi tiga konsensus, yakni (1) NKRI dengan semboyan “bhinneka tunggal ika”, (2) Pancasila sebagai dasar negara, dan (3) UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
"Ketiganya menjadi acuan serta wawasan/orientasi bangsa Indonesia, baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi-organisasi politik dan kemasyarakatan, terutama aparatur negara dalam mengambil kebijakan," katanya.
Yang Kedua, kata Wapres, adalah bingkai teologis, yakni penguatan kerukunan dan pencegahan konflik melalui pengembangan teologi kerukunan, sebagai acuan dalam hubungan antar-umat beragama, antar-warga negara, dan antar-manusia secara keseluruhan.
"Teologi kerukunan ini juga mengandung arti pemahaman keagamaan yang tidak mengarah pada konflik dan kekerasan yang bisa disebut sebagai “teologi konflik”," katanya.
Lalu yang ketiga adalah bingkai sosiologis (sosio-kultural), yakni penguatan kerukunan dan pencegahan konflik melalui penguatan budaya kearifan lokal.
Menurutnya, hal ini sangat memungkinkan karena setiap daerah atau suku memiliki nilai-nilai budaya, yang dianggap sebagai kearifan lokal (local wisdom).
“Misalnya, di masyarakat Batak dikenal dalihan na tolu yang berfungsi merekatkan masyarakat walaupun berbeda agama dan etnis. Di masyarakat Jawa dikenal gotong royong dan tepo seliro sebagai sikap menjaga hubungan baik dalam segala bidang dan aspek kehidupan bermasyarakat," ujarnya mencontohkan.
Kemudian yang keempat adalah bingkai yuridis, yakni penguatan kerukunan dan pencegahan konflik melalui penguatan regulasi tentang kehidupan beragama secara komprehensif dan terintegrasi, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan hukum di bawahnya.
"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, dengan memprosesnya ke pengadilan. Namun dalam kasus-kasus tertentu persoalan-persoalan hukum ini bisa lebih baik diselesaikan melalui mediasi dan rekonsiliasi," pungkasnya.
Dalam konteks ini, Ma'ruf menyebut peran mediasi sangat penting, seperti yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) selama ini.
"Forum ini menjadi media yang sangat efektif untuk membangun kerukunan dan sekaligus menyelesaikan perselisihan, ketegangan, atau konflik berlatarbelakang agama," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.