Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 yang Telah Secara Resmi Ditetapkan Pemerintah

Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 yang Telah Secara Resmi Ditetapkan Pemerintah
https://www.kemenkopmk.go.id/
Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 yang Telah Secara Resmi Ditetapkan Pemeritah 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini hasil dari kesepakatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei."

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dikuitp dari kemenkopmk.go.id, Jumat (11/9/2020).

Baca: Rincian Lengkap Jadwal Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berikut Tribunnews sajikan informasi secara lengkap daftar cuti bersama dan libur nasional 2021.

Baca: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021
Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 (https://www.kemenkopmk.go.id/)

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. Jumat, 1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

3. Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

4. Minggu, 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

5. Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih.

6. Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh internasional.

7. Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih.

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

9. Rabu, 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565.

10. Selasa 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila.

11. Selasa, 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

12. Selasa,10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah.

13. Selasa,17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

14. Selasa, 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. Sabtu 25 Desember 2021: Hari Raya Natal.

Cuti Bersama Tahun 2021

1. Jumat, 12 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

2. Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. Jumat dan Senin, 24 dan 27 Desember 2021: Hari Raya Natal.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas