KPK Diminta Bahas Keterlibatan Oknum Pejabat Ditjen Imigrasi dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
KPK diminta mendalami dugaan adanya oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang ikut menerbitkan paspor Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang ikut menerbitkan paspor Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK menanyakan masalah tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri saat pelaksanaan gelar perkara pada hari ini di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
Baca: KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Bareskrim Saling Berkaitan
Menurutnya, ada dugaan oknum Ditjen Imigrasi bermain di dalam kasus tersebut. Sebab, kata Boyamin, saat itu status Djoko Tjandra masih dalam pencekalan dan buron.
"Diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan penerbitan paspor bukan hanya sepenuhnya kesalahan petugas pelayanan imigrasi. Dia menyampaikan pimpinan Ditjen Imigrasi seharusnya juga mengetahui adanya penerbitan paspor atas nama Djoko Tjandra.
Baca: Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK-Bareskrim Polri Sudah Dimulai
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," pungkasnya.