Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta KPK Dalami Sejumlah Inisial Nama dalam Kasus Djoko Tjandra

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Minta KPK Dalami Sejumlah Inisial Nama dalam Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca: KPK Diminta Bahas Keterlibatan Oknum Pejabat Ditjen Imigrasi dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

KPK, lanjut dia, hendaknya juga mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan "power plant" dengan Djoko Tjandra diduga melibatkan orang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.

Lebih lanjut, Boyamin juga meminta KPK mendalami dugaan adanya oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang ikut menerbitkan paspor Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Baca: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin.

Menurutnya, ada dugaan oknum Ditjen Imigrasi bermain di dalam kasus tersebut. Sebab, kata Boyamin, saat itu status Djoko Tjandra masih dalam pencekalan dan buron.

"Diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan penerbitan paspor bukan hanya sepenuhnya kesalahan petugas pelayanan imigrasi. Dia menyampaikan pimpinan Ditjen Imigrasi seharusnya juga mengetahui adanya penerbitan paspor atas nama Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas