MAKI Minta KPK Dalami Sejumlah Inisial Nama dalam Kasus Djoko Tjandra
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Baca: KPK Diminta Bahas Keterlibatan Oknum Pejabat Ditjen Imigrasi dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
KPK, lanjut dia, hendaknya juga mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan "power plant" dengan Djoko Tjandra diduga melibatkan orang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.
Lebih lanjut, Boyamin juga meminta KPK mendalami dugaan adanya oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang ikut menerbitkan paspor Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Baca: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
"KPK hendaknya mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim Polri dan atau penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor atas nama JST pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin.
Menurutnya, ada dugaan oknum Ditjen Imigrasi bermain di dalam kasus tersebut. Sebab, kata Boyamin, saat itu status Djoko Tjandra masih dalam pencekalan dan buron.
"Diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan penerbitan paspor bukan hanya sepenuhnya kesalahan petugas pelayanan imigrasi. Dia menyampaikan pimpinan Ditjen Imigrasi seharusnya juga mengetahui adanya penerbitan paspor atas nama Djoko Tjandra.