Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos Agar Pilkada Tak Jadi Kluster Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos Agar Pilkada Tak Jadi Kluster Covid-19
ist
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, saat mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota, Jumat (11/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta larangan iklan kampanye di media sosial pada Pilkada 2020 dihapuskan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia PSI Isyana Bagoes Oka, saat
mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota, Jumat (11/9/2020).

“PSI mengapresiasi KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada Desember 2020 di tengah pandemi COVID 19. Untuk itu PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan, sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 di saat kampanye Pilkada 2020,” kata Isyana dalam uji publik yang dilakukan secara virtual.

Baca: Ketua KPU: Aturan Kampanye Maksimal 100 Orang, Dialog dan Debat Publik  50 Orang

Hal ini disampaikan menanggapi Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020.

Pasal 47 ayat 5 tersebut berbunyi: “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik , Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.’

Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yang akan menggelar Pilkada 2020.

Menurut Isyana, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi sekarang ini, salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.

Berita Rekomendasi

"Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif. Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye,” kata Isyana.

Isyana juga berharap, dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih, sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas