Validasi Data Terakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Kuota per Bulan
Adapun tenggat waktu pemutakhiran data subsidi kuota gratis yakni pada 11 September 2020.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menggelontorkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.
Pihak yang mendapatkan subsidi tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Berbagai upaya tersebut dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
• 7 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Subsidi Listrik hingga Uang Tunai untuk Karyawan
• Subsidi Gaji Mulai Cair, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Sampai 31 Agustus
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.