Ahmad Doli: Pak Idrus Masih Tetap Kader Golkar, Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tak pernah mendengar Idrus ke luar dari partai berlambang pohon beringin.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham diketahui telah resmi menghirup udara bebas pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Lantas akankah Idrus kembali ke dunia politik bersama Partai Golkar?
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tak pernah mendengar Idrus ke luar dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Sehingga dia menegaskan Idrus masih tetap kader Golkar.
"Saya tidak pernah mendengar sebelumnya (jika) Pak Idrus keluar dari Golkar. Jadi Pak Idrus masih tetap kader Golkar," ujar Doli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/9/2020).
Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengatakan tenaga dan pikiran dari Idrus masih dibutuhkan untuk menopang perjuangan Golkar ke depan.
Doli juga meyakini Idrus pasti akan memberikan kontribusi terbaiknya untuk Golkar, meski nantinya tidak berada di dalam struktur kepengurusan partai.
"(Idrus) Masih dibutuhkan tenaga serta pikirannya buat perjuangan Golkar ke depan. Saya punya keyakinan, ada atau tidaknya di dalam struktur, Pak Idrus akan selalu memberikan kontribusi terbaiknya buat kebesaran Golkar," jelas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Idrus Marham yang merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Baca: Idrus Marham Resmi Bebas, Ini Komentar KPK
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Alasan meringankan hukuman Idrus, karena dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta. Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.