Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi. Ini perjalanan kasusnya

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.

Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Adapun pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca: Idrus Marham

Menteri Sosial (2018), Muhammad Idrus Marham.
Menteri Sosial (2018), Muhammad Idrus Marham. (TRIBUNNEWS.COM)

Alasan meringankan hukuman, karena Idrus dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta.

BERITA REKOMENDASI

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas