Pemerintah Siapkan Regulasi Implementasi Jaringan 5G
Dalam mempersiapkan masuknya teknologi ini, ada beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam RUU Cipta kerja.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan teknologi komunikasi 5G dinilai sudah saatnya diimplementasikan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Adis Alifiawan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/9/2020) mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan masuknya teknologi ini ke tanah air.
"Pemerintah melalui Kemenkominfo tengah mempersiapkan masuknya teknologi 5G ke Indonesia. Tujuannya agar daya saing Indonesia akan jauh lebih meningkat lagi. Dengan adanya teknologi 5G Kominfo berharap Indonesia dapat lebih maju dari sisi teknologi informasi,” ujar Adis.
Menurutnya, jaringan 5G akan memberi banyak manfaat.
Seperti latensi yang rendah, daya tampung jaringan yang lebih besar serta kecepatan transfer data yang sangat tinggi hingga mampu mengatasi berbagai kendala serta permasalahan di Indonesia, seperti masalah kemacetan, polusi, pertanian, smart city dan serta mengembangkan pusat-pusat internet di berbagai daerah.
“Saat ini Indonesia ingin mendapatkan bonus demografi. Kita berharap 5G juga hadir di daerah. Tujuannya agar tercipta kantong-kantong inovasi di berbagai daerah agar angka urbanisasi dapat semakin dikurangi," katanya.
Baca: Kualitas Internet di Jabotabek Turun Selama WFH, Jaringan 5G Didesak Segera Direalisasikan
Dalam mempersiapkan masuknya teknologi ini, ada beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam RUU Cipta kerja.
Pertama adalah mengenai spectrum sharing. Saat ini ada 6 operator selular di Indonesia yang beroperasi. Padahal jumlah spektrum yang ada terbatas.
"Minimum spektrum untuk 5G adalah 100 Mhz. Jika dibagi-bagi tak akan cukup dan masyarakat tidak akan mendapatkan true 5G. Dengan kebijakan spectrum sharing yang tengah diupayakan masuk dalam RUU Cipta Kerja ini dimungkinkan operator yang akan menggembangkan 5G dapat melakukan penggabungan frekuensi yang dimiliki. Penggabungan spektrum untuk teknologi baru seperti 5G ini harus dipayungi oleh regulasi agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari," katanya.
Selain itu, pemerintah juga memasukan pembahasan mengenai infrastruktur sharing. Sehingga ducting, tower atau infrastruktur pasif lainnya dapat disharing dengan harga yang rasional.
Adis mengatakan, saat ini banyak operator telekomunikasi menginginkan agar sharing infrastructure dapat berjalan.
Namun ketakutan mereka adalah jangan sampai ketika sharing tersebut dilakukan akan membawa konsekuensi hukum. Karena saat ini tidak ada regulasi yang gamblang untuk memayungi sharing infrastructure ini.
Agar tak membawa konsekwensi hukum, Pemerintah sudah memasukkan regulasi telekomunikasi ke dalam RUU Cipta Kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.