11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta
Meskipun demikian, lanjut Anies, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.
Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.
Baca: PSBB Jakarta Diperketat Mulai Senin, Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya
11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:
- Sektor kesehatan
- Bahan pangan dan minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
- Sektor logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
- Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari
Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:
- Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
- Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
- Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
- Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
- Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
- "Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
- Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.