KPK Periksa 11 Saksi terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ke-11 diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ke-11 diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
"Pemeriksaan saksi DS di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No. 282, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Berikut identitas ke-11 saksi yang diperiksa:
1. Apipudin, Karyawan Swasta
2. Eep Saefulloh, Karyawan Swasta
3. Mariam Mardiani , Pensiunan Pemda Sumedang
4. Rama Yogaswara
5. Lilis Suryani (Ahli Waris), Ibu rumah tangga
6. Hera Herawati, Ibu Rumah Tangga
7. Sukirman (Ahli Waris), Wiraswasta
8. Oman Rohman (Ahli Waris), Swasta
9. Mien Mientarsi, Ibu Rumah Tangga
10. Ikin Sodikin (Ahli Waris), Swasta
11. Radi, Wiraswasta
Baca: KPK Sita Aset Dadang Suganda, 64 Tanah/Bangunan dan Mobil
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka.
Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan.
Sementara Dadang masih tahap penyidikan.
Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca: KPK Periksa Edi Siswadi dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang.
Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.
Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.