Menko Polhukam Minta Aparat Jamin Keamanan Ulama yang Berdakwah, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Mahfud menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti ptokol kesehatan di era Covid 19
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Pulhukam Mahfud MD menyoroti penikaman pada Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu tanggal 13 September 2020.
"Sehubungan dengan peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, saya sebagai Menko Polhukam, atas nama Pemerintah, menyampaikan instruksi agar aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka, " ujar Mahfud dalam keterangannya Senin (14/9/2020).
Menurutnya Syekh Ali Jaber adalah ulama yang banyak membantu pemerintah dalam amar makruf nahi munkar dalam kerangka Islam rahmatan lil alamiin, Islam sebagai rahmat dan sumber kedamaian di dunia, Islam wasathiyyah.
Baca: Jangan Kaitkan Penikaman dengan Kepentingan Politik, Ini Pesan Syekh Ali Jaber untuk Masyarakat
"Selama ini beliau selalu berdakwah sekaligus membantu satgas Covid-19 dan BNPB untuk menyadarkan umat agar melakukan sholat di rumah pada awal-awal peristiwa Corona, " ucap Mahfud.
"Jadi Syekh Ali Jaber adalah ulama yang aktif membantu pemerintah yang bahkan pernah berceramah dan berbuka puasa bersama Presiden Joko Widodo, Presiden SBY, dan Pimpinan lembaga negara lainnya, " sambungnya.
Dia juga menyampaikan bahwa elaku penikaman adalah musuh kedamaian dan perusak kebersatuan yang memushi Ulama sehingga harus diadili secara fair dan terbuka serta dibongkar jaringan-jaringannya yang mungkin ada di belakangnya.
"Pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar. Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti ptokol kesehatan di era Covid 19, " tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.