Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Setujui Anggaran Rp 400 Miliar Bangun Gedung Baru

DPR setujui anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar untuk bangun kembali gedung utama Kejagung yang dilalap api.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Setujui Anggaran Rp 400 Miliar Bangun Gedung Baru
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui permohonan penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejegung) sebesar Rp 400 miliar.

Penambahan itu ditujukan sebagai anggaran pembangunan kembali gedung utama Kejagung yang mengalami kebakaran pada Agustus lalu.

Komisi III sekaligus juga menyetujui pagu anggaran Kejagung tahun 2021 yang
mencapai Rp 9,2 triliun.

"Pagu anggaran Kejaksaan RI tahun 2021 sebesar Rp
9.243.319.486.000, serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp
400.000.000.000," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Senin(14/9).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait
pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021.

Dalam rapat itu, Kejaksaan Agung mengajukan penambahan anggaran dalam pagu anggaran 2021.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung mendapatkan pagu
anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.

Berita Rekomendasi

Anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun, termasuk didalamnya Rp 400 miliar untuk membangun gedung utama Kejagung yang terbakar.

OLAH TKP KEBAKARAN -  Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri saat mengadakan olah TKP terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Tim Puslabfor pada hari ini hanya memeriksa kelayakan bangunan usai di lalap api untuk tempat pemeriksaan kelanjutan untuk mencari penyebab kebakaran. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OLAH TKP KEBAKARAN - Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri saat mengadakan olah TKP terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Tim Puslabfor pada hari ini hanya memeriksa kelayakan bangunan usai di lalap api untuk tempat pemeriksaan kelanjutan untuk mencari penyebab kebakaran. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Diketahui, gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu.

"Karena musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran rampung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran di atas," kata Untung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan
menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk
pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," imbuhnya.

Setia memastikan aktivitas Kejaksaan Agung tetap berjalan.

Seluruh aktivitas masih dilakukan di Badiklat Kejagung Ragunan dan Ceger.

"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," pungkasnya.(Tribun Network/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas