Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020
Menurut Listyo, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut Listyo, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sehingga, menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi alat politik bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan.
Baca: Dikhawatirkan Jadi Klaster Covid-19, Paslon Golkar agar Antisipasi Tahapan Pilkada Serentak 2020
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk 'Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan' kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (15/9/2020).
"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Baca: Pers di Bawah Dewan Pers Dapat Tantangan dari Media Abal-abal dan Akun-akun Anonim di Pilkada
Aturan itu tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Di antaranya penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Selain itu, eks Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak.
Alasannya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu.
"Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," katanya.
Baca: KPU : PSBB Daerah Bisa Lemahkan Pengawasan Publik di Pilkada 2020
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum itu, apabila pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
Apalagi, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dalam proses penanganan Tipiring (tindak pidana ringan), para Direktur, Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," katanya.