KPK Imbau Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Pengisian LHKPN
KPK mengingatkan tidak pernah memungut biaya apapun untuk layanan publik, termasuk pengisian LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," katanya.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.
Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.
"Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement.
KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.
"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," katanya.