Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Notaris Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

Ketujuh notaris diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tujuh Notaris Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh notaris dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh notaris diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.

"Pemeriksaan saksi DS di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No. 282, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Ketujuh notaris itu bernama Dudi Wahyudi, Atiek Rusdewanti, Sylvia Kurniawati, Diastuti, Ashadi Hayati, Lely Kustari, dan Mulyadi Siradz.

Baca: KPK Periksa Edi Siswadi dalam Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

Selain notaris, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah empat wiraswasta, Saefudin, Pupun Kurnia, Rachmat Wibisana, Ahmad Syafii Romli; seorang petani Omay Herdiana dan pedagang Neneng Tuti Saidah.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.

Berita Rekomendasi

Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan.

Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Baca: Mantan Sekot Bandung Edi Siswadi Menangis, Gara-gara Suap Rp 10 Miliar, Rumah Istri MalahTerjual

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.


Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas